Ikuti Kami

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Soal Larangan Dana Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga integritas dan kualitas pembiayaan sektor pendidikan nasional.

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Soal Larangan Dana Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.

Surabaya, Gesuri.id — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga integritas dan kualitas pembiayaan sektor pendidikan nasional.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu menegaskan, vonis MK sangat selaras dengan aspirasi masyarakat yang diserap oleh partainya. Menurut Deni, publik menangkap adanya ketidaksiapan dalam pola pengelolaan program MBG di tingkat tapak.

Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur

“Putusan MK ini selaras dengan aspirasi yang diterima oleh kami di PDI Perjuangan. Masyarakat melihat ada ketidakpasan dalam pola pengelolaan di bawah yang masih belum siap atau kurang maksimal,” ujar Deni, Sabtu (1/8).

Deni mengkhawatirkan dampak pemotongan dana pendidikan terhadap penurunan mutu pelayanan bagi para siswa. Ia berharap pemerintah segera mengeksekusi putusan tersebut agar program-program prioritas di bidang pendidikan tetap berjalan optimal tanpa hambatan anggaran.

Selain menyangkut kepastian anggaran, Deni menilai putusan MK ini menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh. Ia mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi teknis agar pelaksanaan program lebih efektif dan tepat sasaran di masa mendatang.

Secara khusus, Deni menyoroti operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi garda terdepan distribusi makanan gratis. Ia meminta pihak terkait melakukan penelusuran mendalam mengenai penyebab penutupan sejumlah unit pelayanan tersebut di lapangan.

“Perlu ada kroscek ulang dan pengawasan yang ketat. Pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di masing-masing SPPG menjadi kunci agar semua berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa MBG menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, pengawasan ekstra mutlak diperlukan agar manfaat gizi yang ditargetkan benar-benar sampai secara optimal kepada peserta didik.

Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menetapkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis dilarang mengambil atau memotong alokasi dana pendidikan wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen dalam APBN.

Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan pemisahan total anggaran program MBG dari porsi dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Adapun untuk tahun anggaran yang sedang berjalan (APBN 2026) dan perencanaan APBN 2027, pembiayaan MBG masih diperbolehkan masuk dalam kategori operasional pendidikan.

Masa transisi ini diberikan MK untuk memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR RI merancang ulang struktur fiskal tanpa mengganggu stabilitas APBN yang tengah berjalan.

Quote