Rokhmin Dahuri: Penguatan Regulasi Pangan Langkah Krusial yang Tidak Boleh Ditunda

Penguatan regulasi sektor pangan menjadi langkah strategis dalam memastikan ketahanan dan keamanan pangan.
Senin, 23 Juni 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri menyampaikan, setiap bantuan pertanian bukan sekadar alat, tetapi pemantik semangat menuju kemandirian. Penguatan regulasi pangan bukan hanya tentang aturan hukum, tetapi tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia dan kesejahteraan para petani. Maka dari itu, revisi ini menjadi langkah krusial yang tidak boleh ditunda.

Penguatan regulasi sektor pangan menjadi langkah strategis dalam memastikan ketahanan dan keamanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani. Perubahan dan penyempurnaan regulasi ini tidak sekadar administratif, tetapi merupakan fondasi utama bagi kemandirian bangsa dalam menghadapi tantangan global dan dinamika ekonomi.

Oleh karena itu, revisi regulasi pangan menjadi krusial untuk disempurnakan sesuai perkembangan zaman yang lebih berpihak kepada petani dan ketahanan pangan nasional, ujar Prof Rokhmin Dahuri dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (18/6).

Ia menegaskan bahwa revisi dan harmonisasi Undang-Undang Pangan merupakan keharusan demi menciptakan sistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Ia pun menyatakan dukungan terhadap revisi UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

Saya berkomitmen mendorong regulasi yang lebih berpihak termasuk melalui review UU Pangan dan Kehutanan, tegasnya.

Baca juga :