Ikuti Kami

Rokhmin Dahuri: Penguatan Regulasi Pangan Langkah Krusial yang Tidak Boleh Ditunda

Penguatan regulasi sektor pangan menjadi langkah strategis dalam memastikan ketahanan dan keamanan pangan.

Rokhmin Dahuri: Penguatan Regulasi Pangan Langkah Krusial yang Tidak Boleh Ditunda
Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri menyampaikan, setiap bantuan pertanian bukan sekadar alat, tetapi pemantik semangat menuju kemandirian. Penguatan regulasi pangan bukan hanya tentang aturan hukum, tetapi tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia dan kesejahteraan para petani. Maka dari itu, revisi ini menjadi langkah krusial yang tidak boleh ditunda.

Penguatan regulasi sektor pangan menjadi langkah strategis dalam memastikan ketahanan dan keamanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani. Perubahan dan penyempurnaan regulasi ini tidak sekadar administratif, tetapi merupakan fondasi utama bagi kemandirian bangsa dalam menghadapi tantangan global dan dinamika ekonomi.

"Oleh karena itu, revisi regulasi pangan menjadi krusial untuk disempurnakan sesuai perkembangan zaman yang  lebih berpihak kepada petani dan ketahanan pangan nasional," ujar Prof Rokhmin Dahuri dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (18/6).

Ia menegaskan bahwa revisi dan harmonisasi Undang-Undang Pangan merupakan keharusan demi menciptakan sistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Ia pun menyatakan dukungan terhadap revisi UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

"Saya berkomitmen mendorong regulasi yang lebih berpihak termasuk melalui review UU Pangan dan Kehutanan," tegasnya.

Prof. Rokhmin Dahuri menekankan program swasembada pangan dan pemenuhan gizi tidak boleh mengikuti siklus politik lima tahunan, melainkan harus menjadi kebijakan pangan yang berkelanjutan. Menurutnya, pangan adalah hidup-matinya bangsa, bukan agenda politik sesaat. 

"Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, bahkan Bung Karno pernah menyatakan bahwa pangan adalah hidup matinya suatu bangsa," kata Guru Besar IPB University ini.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membangun kelembagaan pangan seperti Bulog yang kuat. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan sistem pangan China yang dikelola dengan baik melalui Bulog, yang mampu menguasai 70% cadangan pangan negara tersebut. 

Menurutnya, Indonesia perlu memiliki sistem serupa yang kuat, tidak hanya untuk menjamin ketersediaan pangan tetapi juga sebagai strategi menghadapi perubahan iklim dan tantangan ekonomi global.

“Mau tidak mau, kita harus punya sistem yang mandiri dan tidak tergantung pasar global. No farmers, no food, no future!” tegas Rektor Universitas UMMI Bogor itu.

Penyesuaian Regulasi Dengan Tantangan Zaman

Senada dengan itu, Badan Pangan Nasional (NFA) turut mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang kini tengah dibahas di DPR RI. 

Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edy, menekankan perlunya penyesuaian regulasi dengan tantangan zaman, termasuk perubahan iklim, penyelamatan pangan, dan penguatan tata kelola data.

Perubahan ini harus mampu mengakomodasi berbagai aspek, mulai dari penyelamatan pangan, pengendalian kerawanan pangan, hingga pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

"Kami mendukung penguatan regulasi sektor pangan yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Jika tidak, kita berisiko mengalami kerugian besar yang dapat mencapai ratusan triliun rupiah per tahun," jelas Sarwo Edy.

Jika tidak diintervensi serius, potensi kerugian ekonomi akibat krisis pangan bisa menembus Rp551 triliun per tahun. Revisi UU Pangan menjadi keniscayaan agar Indonesia tidak hanya swasembada, tapi juga berdaulat secara pangan.

Lebih lanjut, regulasi yang lebih komprehensif juga selaras dengan agenda pembangunan nasional dan target Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan revisi ini, kebijakan pangan diharapkan tidak terjebak dalam siklus politik lima tahunan, tetapi menjadi strategi berkelanjutan demi masa depan bangsa.

“Oleh karena itu dengan adanya perubahan UU 18 Tahun 2012 ini, bisa sekaligus nanti disisipkan di salah satu bab, karena telah kami kaji dan bedah pasal per pasal,” tambahnya.

Quote