Jakarta, Gesuri.id - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menegaskan, kliennya hanya menempuh jalur konstitusional berupa judicial review terkait pengurusan perolehan suara mendiang Nazarudin Kiemas yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan I.
Ronny mengatakan, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan lantaran terjadi kekosongan hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Meski begitu, menurutnya, ada opsi lain yang tersedia yakni melalui executive review.
Baca:GanjarPranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila