Jakarta, Gesuri.id - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menegaskan, kliennya hanya menempuh jalur konstitusional berupa judicial review terkait pengurusan perolehan suara mendiang Nazarudin Kiemas yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan I.
Ronny mengatakan, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan lantaran terjadi kekosongan hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Meski begitu, menurutnya, ada opsi lain yang tersedia yakni melalui executive review.
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
Ronny menyatakan hal ini, saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Menurutnya, secara politik, PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu dan partai pemerintah pada 2019 memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme executive review.
Tapi opsi itu tidak dipilih karena tidak ingin mencampuri kewenangan penyelenggara pemilu.
"PDI Perjuangan bisa saja meminta untuk melakukan executive review, melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan," beber Ronny.
Dia menambahkan, Hasto justru memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan KPU ke MA sebagai cara yang konstitusional.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
Dalam dupliknya, Ronny juga menanggapi argumen jaksa yang menyebut partai politik tidak elok mengajukan judicial review.
Menurutnya, anggapan itu tidak berdasar karena pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan MA, bukan DPR.
"Penuntut umum perlu mengingat bahwa pertama, objek judicial review yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU. Sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak dapat dilakukan melalui DPR RI," ungkapnya.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Dia pun menekankan, judicial review merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Hak konstitusional itu dijamin berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945.
Sementara kewenangan DPR RI hanya terbatas pada pembentukan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
"Dengan demikian, kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan legislative review terhadap peraturan KPU tidaklah berdasar," pungkas Ronny.