Safaruddin Nilai Tunjangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc Harus Setara Hakim Karier

Safaruddin: Tugas hakim ad hoc ini sama beratnya dengan hakim karier.
Sabtu, 17 Januari 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Safaruddin menilai hakim ad hoc juga seharusnya menerima tunjangan yang sama seperti hakim karier.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA).

Tugas hakim ad hoc ini sama beratnya dengan hakim karier. Maka tunjangan dan fasilitasnya juga harus setara dengan hakim karier, ujar Safaruddin dalam RDPU, dikutp Jumat (16/1).

Menurutnya, FSHA perlu menyampaikan angka konkret terkait tunjangan hingga gaji hakim ad hoc yang diharapkan.

Nantinya, angka tersebut bisa saja menjadi acuan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Baca juga :