Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Safaruddin menilai hakim ad hoc juga seharusnya menerima tunjangan yang sama seperti hakim karier.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA).
"Tugas hakim ad hoc ini sama beratnya dengan hakim karier. Maka tunjangan dan fasilitasnya juga harus setara dengan hakim karier," ujar Safaruddin dalam RDPU, dikutp Jumat (16/1).
Menurutnya, FSHA perlu menyampaikan angka konkret terkait tunjangan hingga gaji hakim ad hoc yang diharapkan.
Nantinya, angka tersebut bisa saja menjadi acuan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Bahkan, Safaruddin mendukung agar aturan mengenai gaji dan tunjangan hakim ad hoc diatur dalam regulasi setingkat undang-undang.
"Regulasi setingkat undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi hakim ad hoc," ujar Safaruddin.
Dalam RDPU itu, FSHA mengadu ke Komisi III DPR soal kesejahteraan hakim ad hoc. Mereka mengeluhkan pendapatan para hakim ad hoc yang hanya diperoleh dari tunjangan kehormatan, tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam dalam RDPU.
Perubahan terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc, kata Ade, terakhir terjadi pada 2013 atau 13 tahun yang lalu.
Setelah itu, tidak ada lagi perubahan maupun penyesuaian terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc.
Bahkan ade mengungkap, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan transportasi kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari.
"Hakim ad hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika hakim ad hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi hakim ad hoc itu," ujar Ade.
Selain soal tunjangan, hakim ad hoc juga kerap harus mengalah dengan hakim karier terkait rumah dinas.
Padahal dalam undang-undang, Ade mengeklaim bahwa hakim ad hoc juga seharusnya mendapatkan fasilitas serupa.
"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah," ujar Ade.
Tidak hanya rumah dinas, hakim ad hoc juga disebutnya tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan dan kematian.
"Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya Hakim Ad Hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini," kata Ade.

















































































