Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan, rupiah masih menjadi alat pembayaran yang sah sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Mata Uang.
Menurutnya, bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang membayar menggunakan uang rupiah, merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Penegasan itu dia sampaikan menjawab wartawan soal video viral tentang seorang nenek ditolak membeli roti lantaran toko tersebut tidak menerima pembayaran tunai.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana, kata Said Abdullah, Jumat (26/12/2025).