Ikuti Kami

Restrukturisasi Politik Jadi Keniscayaan Menuju Indonesia Emas 2045

Restrukturisasi politik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban moral menyongsong satu abad kemerdekaan Indonesia. 

Restrukturisasi Politik Jadi Keniscayaan Menuju Indonesia Emas 2045
Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI, Dr. Abdy Yuhana, S.H., M.H.

Jakarta, Gesuri.id – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menggelar dialog nasional bertajuk "Restrukturisasi Politik di Indonesia: Antara Urgensi dan Regulasi" di Jakarta Pusat, Rabu (11/3). 

Forum ini menyoroti tren kemunduran demokrasi akibat ketidakseimbangan regulasi dan praktik kekuasaan.

Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI, Dr. Abdy Yuhana, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan sistem politik saat ini berada di titik krusial.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani Ambil

Meski beberapa putusan hukum dimaksudkan sebagai koreksi konstitusional, ia memperingatkan adanya risiko besar jika tidak dibarengi dengan komitmen kebangsaan yang kuat.

"Tanpa kerangka regulasi yang jelas dan berorientasi pada demokrasi substantif, perubahan sistem politik berisiko melahirkan persoalan baru, memperlemah kualitas demokrasi, serta mendorong terjadinya fenomena democratic backsliding (kemunduran demokrasi) secara sistematis," ujar Abdy dalam keterangannya.

Abdy mengidentifikasi tiga poin utama yang menjadi perhatian serius dalam konteks berbangsa saat ini:

1. Rekam jejak sejarah politik Indonesia.

2. Perdebatan mengenai kesepakatan bernegara yang belum usai.

3. Suasana euforia demokrasi yang sering kali mengabaikan esensi.

Ia menekankan bahwa restrukturisasi politik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban moral menyongsong satu abad kemerdekaan Indonesia. 

"Restrukturisasi politik di Indonesia sudah menjadi keniscayaan, mengingat pada tahun 2045 Indonesia tepat berusia 100 tahun," tuturnya.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

Kritik terhadap Defisit Demokrasi

Senada dengan Abdy, Ketua Umum DPP PA GMNI, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., yang hadir sebagai keynote speaker, menyatakan bahwa pelaksanaan negara hukum pascareformasi justru menunjukkan arah sebaliknya, yakni menuju defisit demokrasi.

Arief menyoroti manipulasi hukum dan konstitusi yang sering kali hanya menguntungkan pihak tertentu. Ia merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu minimal dua tahun.

Quote