Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan, rupiah masih menjadi alat pembayaran yang sah sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Mata Uang.
Menurutnya, bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang membayar menggunakan uang rupiah, merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Penegasan itu dia sampaikan menjawab wartawan soal video viral tentang seorang nenek ditolak membeli roti lantaran toko tersebut tidak menerima pembayaran tunai.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” kata Said Abdullah, Jumat (26/12/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mendorong Bank Indonesia turun tangan dengan mengedukasi masyarakat dan juga termasuk kalangan toko bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah.
“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai,” tuturnya.
Menurut Said Abdullah, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum melakukan revisi aturan yang menghapus kewajiban penerimaan uang tunai. Karena itu, semua pihak di Indonesia tetap wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran.
“Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah), maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” tegas dia.
Said lantas membandingan dengan Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja, masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD. Dan di banyak negara maju pun masih melayani pembayaran tunai.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai. Tapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tandasnya.
Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri
“Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai,” imbuh Said.
Dia pun kembali menekankan agar Bank Indonesia memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan menindak tegas pelaku usaha yang menolak penggunaan rupiah.
“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional rupiah, ditindak,” pungkasnya.

















































































