Samuel Wattimena Minta Pemerintah Tak Sekadar "Kejar Pajak" UMKM di Marketplace

Negara dinilai wajib hadir mengurangi berbagai beban biaya operasional yang selama ini menghimpit para pelaku usaha kecil di ekosistem digit
Selasa, 04 Agustus 2026 15:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Watimena, mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku UMKM di platform e-commerce.

Negara dinilai wajib hadir mengurangi berbagai beban biaya operasional yang selama ini menghimpit para pelaku usaha kecil di ekosistem digital.

​Pernyataan tersebut merespons mulai berlakunya mekanisme pemungutan PPh 0,5 persen melalui marketplace per 1 Agustus 2026. Politisi PDI Perjuangan itu menilai, kebijakan fiskal ini harus diimbangi dengan langkah nyata yang berpihak pada keberlanjutan UMKM.

Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Tujuan utama kebijakan perpajakan adalah menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan penerimaan negara. Penerapan PPh 0,5 persen di marketplace tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya menambah kas negara, tetapi juga harus diikuti keberpihakan nyata kepada UMKM, tegas Samuel di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca juga :