Jakarta, Gesuri.id — Anggota DPR RI, Matindas J. Rumambi, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera memberikan layanan berobat gratis serta bantuan sosial bagi warga terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah darurat ini sangat mendesak menyusul melonjaknya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menembus 174.694 kasus, dengan lebih dari 40 ribu di antaranya menyerang balita.
"Persoalan karhutla bukan lagi sekadar krisis lingkungan, melainkan krisis kesehatan masyarakat yang mengancam kelompok paling rentan, terutama balita, anak-anak, disabilitas, dan lansia," ujar Matindas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9).
Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!
Politikus PDI Perjuangan tersebut menekankan agar seluruh fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas, posko kesehatan, hingga rumah sakit di tujuh provinsi terdampak—dipastikan siaga penuh. Pemerintah diminta menjamin ketersediaan tenaga medis, stok obat-obatan, tabung oksigen, masker, serta sarana terapi pernapasan, khususnya di wilayah pelosok dan daerah terpencil.
Tidak hanya penanganan medis, Matindas juga soroti dampak sosial-ekonomi yang memukul keluarga korban. Banyak orang tua terpaksa berhenti bekerja sementara demi merawat anggota keluarga yang terbaring sakit akibat terpapar asap tebal.
"Pemerintah perlu segera melakukan pemetaan dan verifikasi lapangan agar bantuan sosial (bansos) dapat disalurkan secara akurat serta tepat sasaran kepada keluarga terdampak," tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa pemberian jaminan kesehatan gratis dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana merupakan amanat Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Guna meredam lonjakan kasus ISPA yang kian mengkhawatirkan, Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah ini meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah menggencarkan upaya pemadaman dari udara. Operasi rekayasa cuaca (TMC) dan pemadaman water bombing harus terus dioptimalkan seraya memantau sebaran sebaran titik panas (hotspot) dan indeks kualitas udara secara berkala.
Di sisi lain, Matindas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak kompromi terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Aparat hukum harus bertindak tegas. Baik individu maupun korporasi yang terbukti membakar lahan wajib dijatuhi sanksi pidana penjara serta hukuman ganti rugi secara maksimal," tegasnya.

















































































