Ikuti Kami

Samuel Wattimena Minta Pemerintah Tak Sekadar "Kejar Pajak" UMKM di Marketplace

Negara dinilai wajib hadir mengurangi berbagai beban biaya operasional yang selama ini menghimpit para pelaku usaha kecil di ekosistem digit

Samuel Wattimena Minta Pemerintah Tak Sekadar
Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Watimena.

Jakarta, Gesuri.id  — Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Watimena, mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku UMKM di platform e-commerce. 

Negara dinilai wajib hadir mengurangi berbagai beban biaya operasional yang selama ini menghimpit para pelaku usaha kecil di ekosistem digital.

​Pernyataan tersebut merespons mulai berlakunya mekanisme pemungutan PPh 0,5 persen melalui marketplace per 1 Agustus 2026. Politisi PDI Perjuangan itu menilai, kebijakan fiskal ini harus diimbangi dengan langkah nyata yang berpihak pada keberlanjutan UMKM.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​"Tujuan utama kebijakan perpajakan adalah menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan penerimaan negara. Penerapan PPh 0,5 persen di marketplace tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya menambah kas negara, tetapi juga harus diikuti keberpihakan nyata kepada UMKM," tegas Samuel di Jakarta, Senin (3/8/2026).

​Samuel menekankan bahwa negara memang berhak memungut pajak, namun di saat yang sama memikul kewajiban menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing. Menurutnya, tantangan utama UMKM saat ini bukan sekadar kewajiban membayar pajak, melainkan tingginya biaya operasional digital.

​Para pedagang kecil harus menanggung potongan administrasi marketplace, biaya layanan pembayaran, ongkos kirim, iklan digital, hingga biaya peningkatan visibilitas produk lewat algoritma platform.

​"Akumulasi biaya tersebut sering kali jauh lebih besar daripada nilai pajak yang dibayarkan. Karena itu, perhatian pemerintah tidak boleh berhenti pada pemungutan pajak saja, tetapi juga harus menyentuh struktur biaya yang memengaruhi daya saing UMKM," terangnya.

​Dorong Evaluasi Komisi Marketplace dan Transparansi Algoritma

​Guna mencegah munculnya tekanan baru bagi pelaku usaha kecil, Samuel mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem perdagangan digital. Ia menyodorkan beberapa poin usulan strategis, antara lain:

- ​Evaluasi struktur biaya: Memeriksa kembali besaran komisi dan biaya layanan yang dibebankan oleh platform marketplace.

- ​Transparansi platform: Mendorong transparansi algoritma serta biaya layanan promosi digital.

- ​Penguatan kapasitas: Memperluas akses pembiayaan dan pelatihan berbasis digital untuk pelaku UMKM.

- ​Insentif dan perlindungan: Memberikan perlindungan sosial serta insentif bagi pelaku usaha yang patuh berbayar pajak.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​"Kebijakan ini harus menjawab apa yang kembali diterima masyarakat dari pajak tersebut. Kepatuhan perpajakan harus dibalas dengan pelayanan publik yang lebih baik, kemudahan berusaha, serta iklim usaha digital yang sehat," tambahnya.

​Ia optimistis mekanisme perpajakan baru ini dapat menjadi fondasi ekonomi digital yang adil jika pemerintah, DPR, pengelola marketplace, dan pelaku usaha rutin melakukan evaluasi bersama.

​"Prinsipnya sederhana: UMKM jangan hanya dijadikan objek pemungutan pajak, tetapi harus menjadi mitra strategis negara dalam membangun perekonomian nasional," tutup Samuel.

Quote