Jakarta, Gesuri.id - Sanksi yang diberikan Pertamina terhadap 67 SPBU di Kalimantan Selatan dinilai menjadi alarm keras bahwa tata kelola distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, masih perlu dibenahi secara menyeluruh.
Ketua Panitia Khusus Pengawasan Distribusi BBM DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, S.E., M.AP., menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Sanksi terhadap 67 SPBU bukan angka kecil. Ini menunjukkan masih ada celah dalam distribusi dan pengawasan BBM. Jangan hanya menghukum, tetapi bongkar akar persoalannya dan benahi sistemnya, tegas Bang Dhin.
Menurutnya, Pansus selama ini menerima berbagai keluhan masyarakat, mulai dari antrean panjang, sulitnya memperoleh BBM bersubsidi, ketimpangan pasokan, hingga dugaan penyalahgunaan distribusi.