Jakarta, Gesuri.id - Sanksi yang diberikan Pertamina terhadap 67 SPBU di Kalimantan Selatan dinilai menjadi alarm keras bahwa tata kelola distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, masih perlu dibenahi secara menyeluruh.
Ketua Panitia Khusus Pengawasan Distribusi BBM DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, S.E., M.AP., menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
“Sanksi terhadap 67 SPBU bukan angka kecil. Ini menunjukkan masih ada celah dalam distribusi dan pengawasan BBM. Jangan hanya menghukum, tetapi bongkar akar persoalannya dan benahi sistemnya,” tegas Bang Dhin.
Menurutnya, Pansus selama ini menerima berbagai keluhan masyarakat, mulai dari antrean panjang, sulitnya memperoleh BBM bersubsidi, ketimpangan pasokan, hingga dugaan penyalahgunaan distribusi.
Kondisi tersebut berdampak langsung kepada nelayan, petani, pelaku UMKM, angkutan umum, dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.
“Jangan sampai masyarakat mengantre berjam-jam, sementara BBM bersubsidi justru bocor dan dinikmati pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Pansus mendorong Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap SPBU yang disanksi, memperkuat pengawasan digital, meningkatkan inspeksi lapangan, serta menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Bang Dhin menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak diukur dari banyaknya SPBU yang dihukum, melainkan dari berkurangnya antrean, meratanya pasokan, dan semakin mudahnya masyarakat memperoleh BBM.
“Rakyat tidak hanya membutuhkan daftar SPBU yang disanksi. Rakyat membutuhkan jaminan bahwa BBM tersedia, distribusinya adil, dan subsidi tidak bocor,” tutupnya.

















































































