Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan.
Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa serta harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana, kata Sarifa, Selasa (21/7/2026).
Sarifah mengatakan, hingga saat ini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai rencana pelibatan aparat militer hingga tingkat desa dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti aspek legalitas apabila pemerintah benar-benar berencana melibatkan personel TNI secara luas dalam urusan perpajakan sipil. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran atau kebijakan administratif di tingkat kementerian maupun direktorat jenderal.