Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pendidikan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 21 kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan kini kembali mengajar sebagai guru.
Prosesi penyerahan dipimpin langsung Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Jumat (20/2/2026).
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan pengembalian jabatan ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari dinamika pengabdian di dunia pendidikan.
Jabatan kepala sekolah adalah amanah kepemimpinan sementara, sedangkan guru adalah panggilan jiwa, tegasnya.
Menurut Bupati, dengan kembali ke ruang kelas, para pendidik akan berada di jantung pendidikan, berinteraksi langsung dengan siswa dan berperan lebih intens dalam membentuk karakter generasi muda.