Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pendidikan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 21 kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan kini kembali mengajar sebagai guru.
Prosesi penyerahan dipimpin langsung Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Jumat (20/2/2026).
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan pengembalian jabatan ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari dinamika pengabdian di dunia pendidikan.
“Jabatan kepala sekolah adalah amanah kepemimpinan sementara, sedangkan guru adalah panggilan jiwa,” tegasnya.
Menurut Bupati, dengan kembali ke ruang kelas, para pendidik akan berada di “jantung pendidikan”, berinteraksi langsung dengan siswa dan berperan lebih intens dalam membentuk karakter generasi muda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menjelaskan 21 pejabat tersebut terdiri dari 20 kepala sekolah dasar (SD) dan satu kepala sekolah menengah pertama (SMP). Mereka kembali menjadi guru setelah menuntaskan masa jabatan maksimal sesuai ketentuan regulasi terbaru.
“Secara regulasi memang beliau terkena aturan ini. Ini bukan sebuah tindakan hukuman, memang aturannya seperti itu,” ujar Nunuk.
Ia menyebut, para kepala sekolah tersebut telah mengemban jabatan selama empat periode atau setara dengan 16 tahun. Berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatan kepala sekolah dibatasi, sehingga setelah batas waktu terpenuhi, yang bersangkutan harus kembali ke jabatan fungsional sebagai guru.
Lebih lanjut Bupati Endah juga menyoroti tantangan pendidikan ke depan yang tidak hanya berkaitan dengan akademik, tetapi juga persoalan sosial seperti kemiskinan, maraknya judi online, hingga kasus bunuh diri di kalangan remaja.
Ia menekankan bahwa guru memiliki peran strategis dalam membangun karakter, menanamkan disiplin, serta meningkatkan literasi siswa agar tidak terjerumus pada perilaku negatif.
“Di tangan Bapak/Ibu semua, akan lahir generasi yang menentukan masa depan Gunungkidul. Peran Bapak/Ibu sebagai guru sangat strategis dan mulia,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kekosongan jabatan kepala sekolah yang ditinggalkan, Dinas Pendidikan memastikan proses pengisian sedang berlangsung. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, calon kepala sekolah kini diwajibkan memiliki sertifikat calon kepala sekolah serta mengikuti pelatihan dan tahapan seleksi melalui program guru penggerak.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap kepemimpinan di satuan pendidikan tetap berjalan optimal dan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
Acara penyerahan SK ditutup dengan pesan agar para guru senantiasa menjadi teladan—digugu dan ditiru—baik di lingkungan sekolah maupun dalam keluarga, demi mendukung keberhasilan pendidikan karakter di Kabupaten Gunungkidul.

















































































