Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinannya atas kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan iru menilai para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum seharusnya memahami norma hukum dan menjadi teladan sebagai kalangan terdidik.
Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan, tegas Selly dalam siaran persnya, Selasa (14/4).
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).