Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinannya atas kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan iru menilai para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum seharusnya memahami norma hukum dan menjadi teladan sebagai kalangan terdidik.
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” tegas Selly dalam siaran persnya, Selasa (14/4).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia menyebut, pelaku berpotensi dijerat hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta.
"Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ujarnya.
Selly menilai kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual kini telah berevolusi, tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital untuk merendahkan dan mengeksploitasi korban.
Ia pun mendesak pihak kampus untuk tidak hanya fokus pada penanganan internal.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ucapnya.
Selain penegakan hukum, Selly juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ia juga mendorong peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan.
“Termasuk korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” tegasnya.
Sebagai Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII, Selly menilai kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang.
“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

















































































