Selly Tegaskan RUU PKS Tidak Ditarik dari Prolegnas 

Selly menyebut dipindahnya pembahasan ke Badan Legislasi ini juga adalah kesempatan yang penting untuk dikawal.
Jum'at, 03 Juli 2020 07:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan tidak benar ada upaya menghilangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

Selly menjelaskan RUU PKS hanya digeser ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca:Diah: Komisi VIII Tak Pernah CabutRUU PKSdari Prolegnas

Tidak betul itu. Saya rasa jika tidak diklarifikasi akan jadi bola liar di publik. RUU PKS hanya digeser, dari sebelumnya berada di tanggungjawab Komisi VIII menjadi dibawah Badan Legislasi ungkap Selly di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca juga :