Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti struktur anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027.
Rieke menilai, peningkatan anggaran BNPT harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat daya cegah negara terhadap ancaman terorisme, bukan sekadar membiayai kebutuhan kelembagaan.
Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan BNPT dalam rangka pembahasan RKA K/L Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, kemarin.
Baca: Kisah Keluarga Ganjar Pranowo Jadi Inspiratif Banyak Pihak
"RKA BNPT 2027 harus menjadi instrumen pelaksanaan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT, bukan sekadar pembiayaan kelembagaan,” kata Rieke dalam keterangan resminya, Selasa (1/8).
Menurut dia, penanggulangan terorisme merupakan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi rakyat sekaligus menjamin rasa aman masyarakat.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 9 Tahun 2026 menempatkan BNPT langsung di bawah Presiden serta memberikan mandat sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. BNPT juga memiliki tugas mendukung Presiden dalam menetapkan kebijakan, langkah penanganan krisis, hingga pengerahan sumber daya dalam menghadapi ancaman terorisme.
“Mandat BNPT meliputi kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi antarpenegak hukum, pemulihan korban dan kerja sama internasional,” ujarnya.
Rieke mengungkapkan, pagu anggaran BNPT pada 2027 meningkat dari Rp265,004 miliar menjadi Rp295,004 miliar. Namun, dari total pagu tersebut, Program Penanggulangan Terorisme hanya mendapatkan Rp50,122 miliar atau sekitar 17 persen.
Sementara itu, Program Dukungan Manajemen mencapai Rp244,882 miliar atau sekitar 83 persen dari total pagu.
Menurut Rieke, komposisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan kebutuhan penguatan mandat substantif BNPT.
“Struktur ini perlu dijelaskan kesesuaiannya dengan penguatan mandat substantif BNPT,” tegasnya.
Rieke juga menyoroti alokasi belanja nonoperasional sebesar Rp60,045 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp21,315 miliar diarahkan untuk pelibatan mitra dalam sembilan tema Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II.
Sedangkan Rp38,730 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT. Di antaranya, Rp14,178 miliar untuk 13 operasi intelijen jaringan, Rp10,842 miliar untuk 15 kegiatan deradikalisasi luar lapas, serta Rp4,070 miliar untuk data dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rieke menilai penguatan sistem data harus menjadi perhatian serius. Sebab, Perpres Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas mengamanatkan sistem informasi wilayah rawan, parameter tingkat kerawanan, transformasi digital, serta interoperabilitas data dan informasi.
“Perkuat sistem data, pemetaan kerawanan dan peringatan dini yang interoperabel pusat-daerah sebagai fondasi BNPT menjalankan fungsi pusat analisis dan pengendalian krisis,” katanya.
Selain pagu yang telah ditetapkan, Rieke mengungkapkan BNPT mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp638,358 miliar. Jika seluruh usulan tambahan tersebut disetujui, maka secara aritmetis anggaran BNPT 2027 dapat mencapai sekitar Rp933,362 miliar.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Karena itu, Rieke meminta usulan tambahan anggaran tersebut diuji secara transparan dan terukur oleh DPR.
“Usulan tambahan Rp638,358 miliar wajib diuji DPR secara transparan dan terukur berdasarkan kebutuhan, program, wilayah, penerima manfaat, output dan outcome,” ujarnya.
Politikus PDIP ini pun mengusulkan agar pembahasan usulan tambahan anggaran BNPT tersebut dilakukan secara lebih mendalam di Komisi XIII DPR RI.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan anggaran BNPT tidak boleh hanya dilihat dari jumlah kegiatan maupun tingkat penyerapan anggaran. Sebaliknya, indikator utama harus mengukur sejauh mana negara mampu mencegah ancaman terorisme, memutus jaringan, menjalankan deradikalisasi secara efektif, serta memulihkan korban.
“BNPT yang kuat bukan diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari kemampuan negara mengetahui ancaman sebelum menjadi teror, mencegahnya sebelum rakyat menjadi korban, serta tetap bekerja berdasarkan hukum, HAM, data dan akuntabilitas,” pungkas Rieke.

















































































