Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan gugatan atas Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam hal membebaskan uang sekolah SD dan SMP termasuk swasta akan menjadi pintu masuk peningkatan kesejahteraan guru.
Putusan MK tersebut menempatkan sekolah negeri dan swasta adalah sama. Ini adalah titik cerah untuk perbaikan kesejahteraan guru, kata Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker dalam acara Workshop Pendidikan yang digelar Kemendikdasmen bekerjasama Komisi X DPR RI dengan tema Strategi Pembelajaran Inovatif Berbasis Teknologi di Hotel Mercure, Medan, Sabtu (19/7).
Baca:GanjarTegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Sofyan tan mengatakan jika Putusan MK itu memerintahkan bahwa negara baik pemerintah pusat dan daerah, harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD dan SMP, di sekolah negeri maupun swasta maka harus dilihat apa komponen terbesar dalam anggaran operasional pendidikan di sekolah.