Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, mengritisikebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun hingga kini belum memperoleh kepastian status.
Ini keputusan yang tidak adil. Banyak honorer sudah bekerja puluhan tahun, tetapi sampai sekarang belum juga diangkat. Bagaimana perasaan mereka melihat kebijakan seperti ini? kata Sonny dalam unggahannya, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Sonny menyoroti ketentuan Pasal 17 Perpres 115 Tahun 2025 yang membuka peluang pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru memberi jalan cepat bagi pegawai yang relatif baru direkrut, sementara ribuan honorer lama masih menunggu kejelasan status, termasuk dalam skema PPPK paruh waktu.