Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, mengritisi kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun hingga kini belum memperoleh kepastian status.
“Ini keputusan yang tidak adil. Banyak honorer sudah bekerja puluhan tahun, tetapi sampai sekarang belum juga diangkat. Bagaimana perasaan mereka melihat kebijakan seperti ini?” kata Sonny dalam unggahannya, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Sonny menyoroti ketentuan Pasal 17 Perpres 115 Tahun 2025 yang membuka peluang pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru memberi jalan cepat bagi pegawai yang relatif baru direkrut, sementara ribuan honorer lama masih menunggu kejelasan status, termasuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Kritik tersebut memantik perhatian publik dan memunculkan kembali perdebatan mengenai komitmen negara dalam memberikan keadilan dan pengakuan kepada tenaga honorer. Sonny menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan kebijakan, di mana honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun seolah terpinggirkan dari prioritas pemerintah.
Ia juga mengaitkan polemik tersebut dengan unggahan viral di media sosial berjudul “Nasib Ratusan Honorer di Ujung Tanduk: Sudah Mengabdi 20 Tahun, Kini Menanti Jawaban BKN dan Pemda Gowa”, yang menggambarkan kegelisahan para honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum dan status kepegawaian.
“Mereka tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya ingin kepastian atas pengabdian yang sudah mereka berikan selama ini,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mendorong pemerintah pusat, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perpres 115 Tahun 2025.
Ia mengingatkan, tanpa peninjauan ulang, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
⁷“Tanpa peninjauan ulang, kebijakan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan publik,” pungkasnya.

















































































