Soroti Haji Visa Nonresmi, Rieke Diah Pitaloka Desak Perpres Tata Kelola Keimigrasian Segera Disahkan

Praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi kembali menjadi sorotan tajam. 
Selasa, 19 Mei 2026 07:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Keimigrasian.

​Menurut Rieke, regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat sistem pengawasan warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri, khususnya bagi jemaah haji dan umrah.

​Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat, ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

​Rieke menegaskan bahwa penguatan sistem keimigrasian merupakan langkah mendesak demi memutus rantai praktik haji ilegal yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai, fenomena jemaah yang nekat berhaji menggunakan visa umrah bukanlah persoalan sepele, melainkan indikasi adanya celah dalam tata kelola imigrasi serta lemahnya pengawasan lintas lembaga.

Baca juga :