Ikuti Kami

Soroti Haji Visa Nonresmi, Rieke Diah Pitaloka Desak Perpres Tata Kelola Keimigrasian Segera Disahkan

Praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi kembali menjadi sorotan tajam. 

Soroti Haji Visa Nonresmi, Rieke Diah Pitaloka Desak Perpres Tata Kelola Keimigrasian Segera Disahkan
Anggota Komisi XIII sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Keimigrasian.

​Menurut Rieke, regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat sistem pengawasan warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri, khususnya bagi jemaah haji dan umrah.

​"Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat," ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur 

​Rieke menegaskan bahwa penguatan sistem keimigrasian merupakan langkah mendesak demi memutus rantai praktik haji ilegal yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai, fenomena jemaah yang nekat berhaji menggunakan visa umrah bukanlah persoalan sepele, melainkan indikasi adanya celah dalam tata kelola imigrasi serta lemahnya pengawasan lintas lembaga.

​“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

​Lebih lanjut, Rieke memaparkan bahwa urgensi penguatan sektor keimigrasian ini tidak hanya berkelindan dengan karut-marut pelaksanaan haji. Lebih dari itu, hal ini berkaitan erat dengan perlindungan WNI dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Dalam berbagai kasus yang ditemukan, modus operandi penyelundupan manusia ke luar negeri kerap kali memanfaatkan celah visa umrah maupun visa wisata.

​“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” ucapnya lugas.

​Melalui dorongan ini, Timwas Haji DPR RI berharap regulasi baru tersebut nantinya mampu memperketat filter pengawasan langsung di pintu-pintu keberangkatan internasional. Dengan demikian, ruang gerak agen perjalanan ilegal dapat dipersempit, sehingga pelaksanaan ibadah haji ke depan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi.

Quote