Sri Untari Inginkan Desa Jadi Tamansari Pancasila

Sri Untari dukung revisi Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 mengenai masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Kamis, 19 Januari 2023 11:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Malang, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno mendukung revisi Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 mengenai masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Untari menyebutkan, bahwa Desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Maka, perubahan masa jabatan menjadi sembilan tahun, diyakini mampu untuk menciptakan pemerintahan desa yang stabil.

Tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur fisik, sebutnya, namun secara tradisi, adat istiadat, dan budaya. Sehingga, kehadiran Pemerintah Desa sangat penting untuk membumikan nilai-nilai Pancasila secara nyata ditengah masyarakat.

Baca:Sri Rahayu Resmikan Jalan PenghubungDesaKedoyo Geger

Baca juga :