Tahanan Korupsi Bisa Bebas? Asalkan Ini ... Kata Herman

Napi korupsi dan narkotika yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Kamis, 02 April 2020 16:17 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III (Hukum) DPR RI Herman Hery menyatakan sepakat dengan usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly soal pembebasan tahanan korupsi.

Napi korupsi dan narkotika yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa hukumannya bisa dilepaskan.

Baca:Di Israel, Ada Persaudaraan Ditengah Pandemi Corona

Terkait narapidana yang sudah menjalankan 2/3 masa hukuman, yang usianya sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan, kata Herman Hery melalui pesan singkat, Kamis (2/4).

Pembebasan narapidana tersebut memerlukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga :