Tanggapi Pertimbangan MK Soal Ijazah, PDI Perjuangan Sarankan Wapres Gibran Mengundurkan Diri

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Rabu, 07 Oktober 2026 15:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran.

Pernyataan tersebut disampaikan Andreas sebagai tanggapan atas pertimbangan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca:Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri atas nama Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, MK tidak menyatakan Gibran harus mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Baca juga :