Jakarta, Gesuri.id — Anggota DPR RI sekaligus inisiator Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUUHC), Once Mekel, menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal dan membahas secara mendalam setiap detail draf revisi undang-undang tersebut dalam tahap Pembahasan Tingkat I bersama pihak pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul masuknya RUU Hak Cipta ke fase krusial setelah resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah. Regulasi ini sendiri telah melalui proses panjang sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada November 2024.
Mulai dari penyusunan Naskah Akademik, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), hingga persetujuan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 12 Maret 2026, seluruh tahapan dilalui secara terbuka guna mewujudkan partisipasi bermakna (meaningful participation).
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
“Perjalanan RUU ini tidak singkat. Sepanjang proses itu, kita mendengar suara dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari musisi, pelaku pertunjukan, sastrawan, perupa, penerbit, promotor, akademisi, hingga pemilik platform digital,” ungkap Once Mekel dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Once menekankan bahwa cakupan RUU Hak Cipta dirancang komprehensif untuk melindungi seluruh ekosistem industri kreatif nasional, tidak terbatas pada industri musik semata. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan jaminan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi para pencipta dari berbagai bidang seni, seperti film, seni rupa, tari, teater, sastra, fotografi, hingga karya jurnalistik.
Secara substantif, draf RUU Hak Cipta memuat sejumlah pembaruan hukum yang adaptif terhadap perkembangan era digital, di antaranya:
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nonpermusikan: Pembentukan wadah resmi untuk pengawasan dan pengelolaan royalti di sektor seni dan kreatif di luar bidang musik.
Hak Lanjut Jual (Resale Right): Perlindungan hak ekonomi bagi perupa dan fotografer agar tetap memperoleh royalti dari setiap penjualan kembali karya mereka.
Hak Pengembalian (Reversion Right): Ketentuan pengembalian hak ekonomi atas karya seperti buku atau lagu kepada pencipta setelah 25 tahun dalam sistem perjanjian jual putus (outright).
Tanggung Jawab Platform Digital: Kewajiban platform digital dan marketplace dalam mendeteksi, melaporkan, serta menghapus konten yang melanggar hak cipta, termasuk kompensasi pemanfaatan karya jurnalistik.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Regulasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence): Penegasan syarat perlindungan hak cipta bagi karya berbasis AI yang melibatkan kontribusi kreatif manusia, serta keharusan adanya transparansi penggunaan teknologi tersebut.
Selain merespons disrupsi teknologi, penyusunan draf ini juga merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 mengenai perluasan lingkup pengawasan pusat perdagangan dari fisik hingga ranah digital.
Mengakhiri keterangannya, Once mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk mencermati pembahasan ini demi kepentingan masa depan insan kreatif Indonesia.
“Kita sedang membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar demi hadirnya kepastian hukum yang telah lama dinantikan,” pungkasnya.

















































































