Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya guna menyikapi fakta pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ganjar menilai parlemen memiliki kewenangan serta instrumen politik yang memadai untuk meminta klarifikasi dari instansi teknis terkait.
Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur
"DPR bisa menggunakan hak pengawasannya. Ada banyak cara, salah satunya dengan memanggil mitra kerja. Yang penting ada kemauan DPR untuk meluruskan aturan," ujar Ganjar kepada awak media, Rabu (7/10).
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menegaskan bahwa keterlibatannya dalam ranah sengketa hukum Pemilu telah selesai seiring tuntasnya proses di MK beberapa waktu lalu. Namun, untuk menjaga tatanan aturan, dorongan kini berada di tangan legislatif.
"Ada banyak cara dengan memanggil mitra. Yang penting ada kemauan DPR untuk meluruskan aturan." Kata Ganjar.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
Pernyataan tersebut merespons putusan MK perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Meskipun MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan (niet ontvankelijke verklaard/NO) dari 12 pemohon karena alasan kedudukan hukum (legal standing), Mahkamah menyertakan fakta hukum signifikan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dan tokoh publik, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

















































































