"Tax Amnesty" Tak Diperlukan, Said Beberkan Alasannya

Hal ini karena akan menimbulkan problem besar bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid satu yang baru dilakukan 2016 lalu.
Jum'at, 21 Mei 2021 16:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai rencana pemerintah untuk memberlakukan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty tidak diperlukan.

Wacana pemerintah itu bergulir pasca Presiden mengirimkan surat ke DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang nantinya akan mengatur penyesuaian tarif PPN, PPh, hingga tax amnesty.

Baca:Insentif Perpajakan, Ini PermintaanSaidAbdullah

Seharusnya pemerintah tidak lagi bicara soal tax amnesty jilid II, karena akan menimbulkan problem besar bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid satu yang baru dilakukan 2016 lalu. Kalau tahun 2022 akan dilakukan kembali, hemat saya, bukan tax amnesty, kata Said di Jakarta, Kamis (20/5).

Baca juga :