Ikuti Kami

"Tax Amnesty" Tak Diperlukan, Said Beberkan Alasannya

Hal ini karena akan menimbulkan problem besar bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid satu yang baru dilakukan 2016 lalu.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai rencana pemerintah untuk memberlakukan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty tidak diperlukan. 

Wacana pemerintah itu bergulir pasca Presiden mengirimkan surat ke DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang nantinya akan mengatur penyesuaian tarif PPN, PPh, hingga tax amnesty.

Baca: Insentif Perpajakan, Ini Permintaan Said Abdullah

“Seharusnya pemerintah tidak lagi bicara soal tax amnesty jilid II, karena akan menimbulkan problem besar bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid satu yang baru dilakukan 2016 lalu. Kalau tahun 2022 akan dilakukan kembali, hemat saya, bukan tax amnesty," kata Said di Jakarta, Kamis (20/5).

Alih-alih, Said menyarankan pemerintah untuk memberlakukan sunset policy sebagai bentuk konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya. Sehingga menurutnya, tax amnesty tidak diperlukan. 

Sebab jika berkaca dari negara lain, pengampunan pajak hanya dilakukan dalam satu periode saja. Jika kembali dilakukan, tentu akan berpengaruh pada tingkat kepatuhan pajak.

“Kalau setiap 5 tahun kita lakukan tax amnesty, tingkat compliance (kepatuhan pajak, RED) kita akan tidak ada. Itu artinya kita dianggap tidak good governance dan tidak mendukung petugas pajak kita. Exstra effort-nya tidak ada, karena tinggal tunggu 5 tahunan ada tax amnesty. Bukan hanya tidak efektif, itu yang tidak boleh dilakukan," seloroh politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Said Minta Rumuskan Desain Asumsi KEM-PPKF Tahun 2022

Perlu diketahui, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.

Sementara sunset policy digunakan untuk menggambarkan kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan pembayaran pajak. Kebijakan ini sudah pernah diberlakukan sebelumnya, namun belum diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya tidak ada tax amnesty jilid II. Bahkan, dalam revisi UU KUP kami harap tidak muncul tax amnesty kedua. Tax amnesty hanya satu kali seumur hidup. Kalau dilakukan sunset policy, barangkali kami akan setuju, karena akan sangat berbeda. Persentasenya bisa 15 persen atau 17,5 persen," pungkas Said.

Quote