Ikuti Kami

Matindas Dorong Pemerintah Perkuat Instrumen Pendanaan Resiko Kebencanaan

Berdasarkan World Risk Report 2023, Indonesia menempati peringkat kedua negara paling rawan bencana di dunia.

Matindas Dorong Pemerintah Perkuat Instrumen Pendanaan Resiko Kebencanaan
Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi menegaskan bahwa Indonesia harus memperkuat instrumen Pendanaan Resiko Kebencanaan (Disaster Risk Financing) sebagai bagian dari kebijakan pembiayaan risiko bencana yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Berdasarkan World Risk Report 2023, Indonesia menempati peringkat kedua negara paling rawan bencana di dunia, dengan risiko tinggi terhadap gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, dan dampak perubahan iklim. 

Legislator PDI Perjuangan dari Dapil Sulteng tersebut menilai, kondisi itu menuntut pendekatan pembiayaan yang tidak lagi semata-mata mengandalkan skema bantuan darurat dan rehabilitasi pascabencana dari APBN.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

“Selama ini ketika bencana terjadi, negara hadir melalui APBN. Jika pola ini terus diulang tanpa instrumen pembiayaan risiko yang memadai, maka beban fiskal akan semakin berat. Asuransi kebencanaan harus mulai ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan nasional,” ujar Matindas melalui rilisnya, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, asuransi kebencanaan bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan memperkuat perlindungan sosial dengan mekanisme yang lebih terukur, dan pasti bagi masyarakat terdampak. 

Ketua DPD PDI Perjuangan Sulteng itu menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan Asuransi Parametrik Bencana mulai tahun 2026, sebagai bagian dari penguatan kebijakan pembiayaan penanggulangan bencana nasional. 

Skema itu sebagai langkah progresif dan strategis untuk memastikan ketersediaan pendanaan yang cepat, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana, terutama pada fase tanggap darurat. 

"Penerapan asuransi parametrik bencana penting untuk mengurangi ketergantungan berulang terhadap APBN sekaligus menjaga ketahanan fiskal negara melalui instrumen pembiayaan yang modern dan adaptif," pungkas Matindas J Rumambi.
 
Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk mendorong sinergi antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor keuangan, dan dunia usaha, agar Indonesia memiliki sistem perlindungan risiko bencana yang tangguh, adil, dan berkelanjutan.

Diketahui, Asuransi Parametrik Bencana adalah skema perlindungan finansial yang membayar klaim secara otomatis berdasarkan pemicu objektif (parameter) seperti curah hujan, kecepatan angin, atau magnitudo gempa yang melebihi ambang batas yang ditentukan, bukan berdasarkan verifikasi kerusakan fisik di lapangan seperti asuransi konvensional.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Tujuannya adalah menyediakan dana cepat untuk masa tanggap darurat, mendukung mitigasi risiko fiskal negara, dengan cakupan awal pada kerusakan material, bukan korban jiwa.

Cara kerjanya, klaim dibayar jika data dari sumber independen (misal BMKG, satelit) menunjukkan parameter terpenuhi.

Pembayaran otomatis dan tidak perlu survei kerusakan fisik, pembayaran cair lebih cepat.

Namun, pembayaran bisa sangat tinggi, tergantung ambang batas parameter, mendukung penanggulangan bencana skala besar.

Quote