Tekan Produk Hukum Lemah, DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Pembentukan Regulasi Daerah

Proses legislasi daerah selama ini sering kali dihadapkan pada kompleksitas dan tantangan multidimensional.
Jum'at, 09 Oktober 2026 11:38 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Banyuwangi, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pembentukan produk hukum daerah untuk segera dibahas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyampaikan bahwa proses legislasi daerah selama ini sering kali dihadapkan pada kompleksitas dan tantangan multidimensional.

Berbagai problematika yang kerap muncul meliputi inkonsistensi substantif atau ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rendahnya kualitas materi muatan, hingga ketidaktepatan prosedur pembentukannya.

Baca:Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, tidak dapat diimplementasikan, bahkan berpotensi tidak lolos dalam proses harmonisasi dan konsultasi, ujar Masrohan di Banyuwangi, Kamis (8/10/2026).

Baca juga :