Ikuti Kami

Tekan Produk Hukum Lemah, DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Pembentukan Regulasi Daerah

Proses legislasi daerah selama ini sering kali dihadapkan pada kompleksitas dan tantangan multidimensional.

Tekan Produk Hukum Lemah, DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Pembentukan Regulasi Daerah

Banyuwangi, Gesuri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pembentukan produk hukum daerah untuk segera dibahas. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyampaikan bahwa proses legislasi daerah selama ini sering kali dihadapkan pada kompleksitas dan tantangan multidimensional.

Berbagai problematika yang kerap muncul meliputi inkonsistensi substantif atau ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rendahnya kualitas materi muatan, hingga ketidaktepatan prosedur pembentukannya.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

“Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, tidak dapat diimplementasikan, bahkan berpotensi tidak lolos dalam proses harmonisasi dan konsultasi,” ujar Masrohan di Banyuwangi, Kamis (8/10/2026).

Menurut politikus PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini, produk hukum yang baik tidak hanya harus memenuhi asas kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan, tetapi juga wajib memenuhi syarat materiil dan formil. Regulasi tersebut harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan prosedur yang benar agar terhindar dari konsekuensi hukum tertentu.

Masrohan menjelaskan, kebutuhan akan pedoman tata cara pembuatan aturan sangat penting untuk mengurangi hingga menghilangkan konflik kepentingan. Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas, koherensi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembuatan aturan di daerah.

“Dalam konteks ini diwujudkan melalui peraturan daerah [yang] khusus mengatur secara komprehensif dan terstruktur mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan raperda ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum tanggal 3 Juni 2026, yang menerangkan bahwa raperda Kabupaten Banyuwangi ini telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” pungkas Masrohan.

Quote