Batam, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam dalam menindak perusahaan pengembang perumahan nakal, yang menggunakan lahan hutan lindung untuk wilayah perumahan.
Baca:Pemkab Pangandaran Moratorium Izin PembangunanPerumahan
Hal itu karena penyegelan yang kerap dilakukan tidak membuat perusahaan tersebut berhenti beroperasi.
Ini sebagian hutan lindung, sebagian lagi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Beberapa bulan lalu saya ke sini dipasang segel, berartikan kalau sudah disegel tidak boleh masuk, tidak boleh mengadakan aktivitas. Kalau ini, ada aktivitas sama saja menantang aparat hukum, katanya usai meninjau lokasi kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (21/2).