Ikuti Kami

Tindak Pengembang Nakal, Butuh Sinergi KLHK dan Pemda 

Penyegelan kerap tidak membuat perusahaan nakal berhenti beroperasi.

Tindak Pengembang Nakal, Butuh Sinergi KLHK dan Pemda 
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Batam, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam dalam menindak perusahaan pengembang perumahan nakal, yang menggunakan lahan hutan lindung untuk wilayah perumahan.

Baca: Pemkab Pangandaran Moratorium Izin Pembangunan Perumahan

Hal itu karena penyegelan yang kerap dilakukan tidak membuat perusahaan tersebut berhenti beroperasi.

“Ini sebagian hutan lindung, sebagian lagi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Beberapa bulan lalu saya ke sini dipasang segel, berartikan kalau sudah disegel tidak boleh masuk, tidak boleh mengadakan aktivitas. Kalau ini, ada aktivitas sama saja menantang aparat hukum,” katanya usai meninjau lokasi kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (21/2).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap ada koordinasi di antara para stakeholder menyangkut perizinan lahan hutan lindung tersebut.

“Maka tadi kan saya bilang koordinasi sama BP Batam sama Pemkot Batam apakah ada? Sekali pun ada izinnya, ini kawasan-kawasan hutan lindung. Kecuali kalau sebelah sana yang diluar kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang KLHK," ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan jajarannya sudah melakukan penindakan di tiga lokasi kawasan hutan yang dirambah untuk kegiatan perumahan. 

Dan telah ditetapkan pula tiga tersangka korporasi yang melakukan perambahan kawasan hutan lindung yang dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam. 

Selain penyegelan, Rasio menambahkan pihaknya juga sudah melakukan penegakan hukum yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan lingkungan hidup kurun waktu 5 tahun.

Baca: Bupati Anas Minta Pengusaha Properti Adopsi Kearifan Lokal

“Kami sudah membawa kasus ke pengadilan sebanyak 757 kasus dan sudah P21 di pengadilan melalui penegakan hukum pidana se-Indonesia. Kami menegakkan hukum secara intensif, namun tentu persoalan-persoalan di seluruh Indonesia tidak sepenuhnya bisa kami pantau. Kami harapkan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten kota yang memang memahami persoalan-persoalan yang ada di lapangan ini,” paparnya.

Quote