Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru.
SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.
Dengan SE tersebut, berharap seluruh ASN bersiap menyongsong perubahan tatanan hidup baru pada situasi pandemi COVID-19 ini, ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/5).
Baca:Arif Sampaikan Poin Penting Revisi UUASN