Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo,kembali memperpanjang masa Bekerja Dari Rumah (BDR) atauwork from homebagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Kumolo memperpanjang masa BDRitu melalui Surat Edaran Nomor 57/2020 yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020. Iameminta pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca:Ini Penjelasan Tjahjo Terkait Sistem Kerja BaruASN
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa BDR bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (newnormal) yang mendukung produktivitas kerja.