Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menambahkan hari libur saat cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bisa pemotongan tunjangan kerja dan peringatan keras. Tapi keputusan itu kami serahkan pada masing-masing PPK untuk memberikan sanksi yang tegas, kata Tjahjo.
Baca:HUT ke-49 Korpri, Tjahjo HarapASNMakin Profesional
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk merealisasikan sanksi tersebut. Kebijakan ini diambil, demi menegakkan disiplin di lingkungan ASN.