Tragedi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Rieke Diah Pitaloka Desak Usut Pidana dan Cabut Izin Operasi

Rieke menegaskan bahwa musibah ini tak boleh dipandang sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan dugaan kelalaian serius yang melanggar HAM.
Senin, 03 Agustus 2026 17:49 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Utara Sumenep, Madura.

Rieke menegaskan bahwa musibah ini tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan dugaan kelalaian serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

​Menurut Rieke, hak atas rasa aman dan hak hidup warga negara yang dijamin oleh konstitusi telah terabaikan dalam insiden yang menimpa kapal berpenumpang 271 orang tersebut.

Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​Tragedi ini tidak boleh dilihat sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan kelalaian serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak atas rasa aman dan hak hidup warga negara yang dijamin konstitusi, tegas Rieke dalam pernyataan sikapnya.

Baca juga :