Trimedya Yakini MK Obyektif & Independen

MK & hakim konstitusi bersikap independen saat menangani, menyidangkan, hingga memutus gugatan uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja
Rabu, 14 Oktober 2020 23:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) objektif dan para hakim konstitusi bersikap independen saat menangani, menyidangkan, hingga memutus gugatan uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja.

Trimedya menyatakan, dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang diajukan dua individu dan federasi serikat pekerja ke MK hingga Senin, 12 Oktober 2020 haruslah dihormati. Pasalnya, kata dia, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Baca:Demi Investasi, HIPMI Tegaskan DukungUU Ciptaker

Upaya masyarakat atau komunitas pekerja mengajukan gugatan uji materiil maupun nanti jika ada uji formil atas UU Cipta Kerja ke MK, ujar Trimedya, merupakan upaya dan langkah yang benar ketimbang demonstrasi yang berujung anarkis.

Baca juga :