Tupoksi Satgas Percepatan Investasi Mirip Dengan Kementerian

"Saya gak mengerti, untuk apa sih Satgas Investasi ini? Sebenarnya kan yang disebutkan tadi itu, sudah ada di tupoksi Kementerian".
Rabu, 02 Juni 2021 12:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty dari Fraksi PDI Perjuangan menilai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Satgas Percepatan Investasi tak jauh berbeda dengan Kementerian Investasi.

Baca:Pancasila Membuat Indonesia Terhindar dari Konflik SARA

Saya gak mengerti, untuk apa sih Satgas Investasi ini? Sebenarnya kan yang disebutkan tadi itu, sudah ada di tupoksi Kementerian menurut saya, nggak perlu ada Satgas Investasi lagi, tegas Evita, Senin (31/5).

Ia juga mempertanyakan keterlibatan Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri dalam Satgas tersebut.

Baca juga :