Ikuti Kami

Tupoksi Satgas Percepatan Investasi Mirip Dengan Kementerian

"Saya gak mengerti, untuk apa sih Satgas Investasi ini? Sebenarnya kan yang disebutkan tadi itu, sudah ada di tupoksi Kementerian".

Tupoksi Satgas Percepatan Investasi Mirip Dengan Kementerian
Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty dari Fraksi PDI Perjuangan menilai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Satgas Percepatan Investasi tak jauh berbeda dengan Kementerian Investasi.

Baca: Pancasila Membuat Indonesia Terhindar dari Konflik SARA

"Saya gak mengerti, untuk apa sih Satgas Investasi ini? Sebenarnya kan yang disebutkan tadi itu, sudah ada di tupoksi Kementerian menurut saya, nggak perlu ada Satgas Investasi lagi," tegas Evita, Senin (31/5).

Ia juga mempertanyakan keterlibatan Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri dalam Satgas tersebut.

"Apa gak percaya dengan kementerian Bapak sampai ada Wakapolri dan Kejaksaan masuk di situ? Ini kan belum ada penyelidikan kok sudah masuk di situ," tutur Evita.

Satgas Percepatan Investasi dibentuk dengan tujuan mempercepat proses investasi di Indonesia. Dasar hukum pembentukan Satgas ialah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada Selasa, 4 Mei 2021 lalu. 

Namun, kehadiran Satgas baru resmi diumumkan pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca: Puan: Indonesia Terus Ada Selama Pancasila Ada di Hati Kita

Adapun struktur organisasi Satgas Percepatan Satgas antara lain Bahlil sebagai Ketua, Setia sebagai Wakil Ketua I, Gatot sebagai Wakil Ketua II, dan Dini Purwono sebagai Sekretaris.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat membentuk tim pelaksana. Satgas wajib melaporkan tugas yang telah dilaksanakan minimal satu kali dalam 1 bulan. Dilansir dari idntimes.

Quote