Pekanbaru, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan Tekad Indra Pradana Abidin menyoroti kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46 atau mendekati Rp 3,9 juta.
Ia menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dalam memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut saat mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang.
Kita minta kebijakan kenaikan UMK Ini benar-benar direalisasikan jangan cuma jadi pajangan. Pemerintah harus bertanggung jawab dengan aturan yang dikeluarkan ini. Karena masih banyak perusahaan membandel, kata Tekad Indra Pradana Abidin, Jumat (26/12/2025).
UMK Pekanbaru tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.675.937. Kenaikan hampir Rp 4 juta tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Pekanbaru. Namun demikian, DPRD menilai masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, Disnaker Pekanbaru harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal di lapangan. Selain itu, langkah awal yang tidak kalah penting adalah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perusahaan agar tidak ada alasan ketidaktahuan dalam penerapan UMK baru.