Ikuti Kami

UMK Pekanbaru 2026 Naik Jadi Rp 3,9 Juta, DPRD Ingatkan Disnaker Awasi Kepatuhan Perusahaan

Kita minta kebijakan kenaikan UMK Ini benar-benar direalisasikan jangan cuma jadi pajangan.

UMK Pekanbaru 2026 Naik Jadi Rp 3,9 Juta, DPRD Ingatkan Disnaker Awasi Kepatuhan Perusahaan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan Tekad Abidin - Foto: Istimewa

Pekanbaru, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan Tekad Indra Pradana Abidin menyoroti kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46 atau mendekati Rp 3,9 juta. 

Ia menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dalam memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut saat mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang.

"Kita minta kebijakan kenaikan UMK Ini benar-benar direalisasikan jangan cuma jadi pajangan. Pemerintah harus bertanggung jawab dengan aturan yang dikeluarkan ini. Karena masih banyak perusahaan membandel," kata Tekad Indra Pradana Abidin, Jumat (26/12/2025).

UMK Pekanbaru tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.675.937. Kenaikan hampir Rp 4 juta tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Pekanbaru. Namun demikian, DPRD menilai masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, Disnaker Pekanbaru harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal di lapangan. Selain itu, langkah awal yang tidak kalah penting adalah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perusahaan agar tidak ada alasan ketidaktahuan dalam penerapan UMK baru.

"Yang paling penting lakukan pengawasan secara menyeluruh, terutama kepada perusahaan swasta, dan sektor usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja besar. Kemudian Disnaker wajib menyiapkan nomor pengaduan yang aktif 24 jam. Jangan nomor hanya pelepas tanya. Kita sengaja mengingatkan ini, karena UMK jangan dianggap sepele," ucapnya.

Ia menilai, keberadaan saluran pengaduan yang aktif dan responsif menjadi krusial agar para pekerja memiliki ruang aman untuk melaporkan pelanggaran upah tanpa rasa takut. Dengan demikian, potensi konflik hubungan industrial dapat diminimalisasi sejak dini.

Selain kepada pemerintah, Komisi III DPRD Pekanbaru juga mengingatkan pihak perusahaan agar mematuhi nilai UMK 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tekad menegaskan bahwa pemerintah harus konsisten menerapkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengupahan.

"Sanksi ini lah yang benar-benar diterapkan pemerintah ke depan. Sehingga tidak ada lagi karyawan di kota ini yang digaji di bawah UMK," ujarnya.

DPRD Pekanbaru berharap dengan pengawasan ketat dan penegakan aturan yang tegas, kenaikan UMK 2026 tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja di Kota Pekanbaru.

Quote