Hukrim, Gesuri.id - Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Mado Watun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) berupa Alat Pelindung Riri (APD) dan Barang Habis Pakai (BHP) COVID-19.
Baca:Diskreditkan SBY? Kritik PDI Perjuangan Bukan Menghancurkan!
Alat kesehatan tersebut senilai Rp.1. 746.930.679 raib di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (KPPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ungkap Viktor dalam keterangannya, Sabtu (31/7).
Dugaan Mado Watun diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang raibnya Alkes COVID-19 yang diadakan pada Tahun Anggaran (TA) 2020.
Ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat dalam kasus raibnya alat kesehatan yang diadakan dari refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT TA. 2020 untuk penanganan COVID-19.