Vita Ervina Desak Pemerintah Segera Evaluasi Aturan Pajak JHT Berusia 17 Tahun

Vita menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang menjadi acuan saat ini sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi.
Kamis, 02 Juli 2026 19:32 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Vita Ervina, mendesak pemerintah untuk mengevaluasi menyeluruh kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang menjadi acuan saat ini sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi.

JHT bukanlah bantuan negara, melainkan hasil kerja keras dan tabungan wajib pekerja yang dikumpulkan selama puluhan tahun. Negara harus menghadirkan rasa keadilan dalam pengaturannya, tegas Vita dalam keterangan tertulisnya.

Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Menurut Vita, batas manfaat JHT bebas pajak sebesar Rp50 juta sudah sangat tidak ideal. Lonjakan biaya hidup, inflasi, dan penurunan daya beli masyarakat dalam 17 tahun terakhir membuat nilai nominal tersebut kehilangan tajinya dibanding saat pertama kali ditetapkan pada 2009 lalu.

Baca juga :